Samarinda, Satu Indonesia – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (28/4/2025).
RDP yang digelar di gedung DPRD Kaltim, Samarinda ini menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit yang diduga belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan, serta berpotensi mencemari lingkungan fi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu,
Hasilnya, PT. KSM melakukan kegiatan konstruksi di wilayah Kabupaten Kutim tanpa koordinasi dengan pihak Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim, serta tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen perijinan yang dipersyaratkan
Menurut peninjauan hasil lapangan Komisi IV DPRD Kaltim pada 16 April lalu dan RDP. Keberadaan PT. KSM melakukan pelanggaran atas peraturan yang berlaku. Sehingga, Komisi IV akan melakukan pemantauan secara intensif kepada PT. KSM.
Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana.
Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit beserta fasilitas penunjangnya.
Redaksi
Sumber: DPRD Kaltim
