Kukar, Satu Indonesia – Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara pada Selasa (15/4/2025).
Pemalsuan dokumen tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,
Dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025), Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kasi Humas Iptu Maryono menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari anggota Satlantas Polres Kukar yang berhasil mengamankan R (27) yang berperan sebagai calo SIM palsu.
Dari hasil penggeledahan, “Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar bersama dengan personel Sat Lantas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, alat print, dan handphone,” ungkap Maryono di Tenggarong.
Selain itu, pihaknya juga menemukan potongan-potongan kertas sisa pembuatan SIM palsu.
Dari pengungkapan kasus ini, “Polres Kutai Kartanegara mengamankan 5 tersangka setelah melakukan pengembangan dari R, pelaku lainnya SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38),” jelasnya.
Kelima tersangka, lanjut dia, diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda,
Saat ini, sambung Kasi Humas, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Polres Kukar akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan pembuatan SIM palsu ini,” tukasnya.
Redaksi

