Senin, April 20, 2026
No menu items!

Seorang Mantan PNS Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang

Kuala Lumpur, Satu Indonesia – Sebuah pengadilan di Sarawak, Malaysia, menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan pegawai negeri sipil tepatnya asisten administrasi keuangan Departemen Kesejahteraan Sarawak pada Rabu (9/4/2025).

Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar (38) ditetapkan bersalah dan mendapatkan hukuman berupa 468 tahun penjara, denda RM180 juta (Rp674,6 miliar) dengan hukuman penjara 36 bulan, dan tiga kali cambukan rotan.

Dilansir dari World of Buzz, Hakim Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman setelah Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar mengaku bersalah atas 36 dakwaan pencucian uang dan 3 dakwaan CBT (pelanggaran kepercayaan pidana) yang melibatkan lebih dari RM16 juta. Kesemua dakwaan tersebut jika ditotal adalah 39 dakwaan.

Untuk masing-masing dari 36 dakwaan pencucian uang, Hakim Musli menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM5 juta jika tidak membayar satu bulan penjara, dengan masa hukuman penjara yang akan dijalankan secara bersamaan.

Sementara untuk masing-masing dari 3 dakwaan CBT, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan satu kali cambukan, dengan masa hukuman penjara yang juga akan dijalankan secara bersamaan.

Sehingga dari seluruh 39 dakwaan, masing-masing dakwaan mendapat hukuman 12 tahun penjara yang jika diakumulasi akan didapat jumlah yang fantastis yaitu hukuman 468 tahun penjara.

Namun karena hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan, Mohd Zairull akan menghabiskan setidaknya 12 tahun di penjara tergantung pada apakah dia akan mampu membayar denda RM180 juta, jika tidak, dia harus menyelesaikan tiga tahun lagi di balik jeruji besi.

Dakwaan pencucian uang tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang yang sama.

Dakwaan CBT dijatuhkan berdasarkan Pasal 409 Undang-Undang Pidana, yang membawa hukuman penjara antara dua hingga 20 tahun penjara dengan hukuman cambuk atau denda jika terbukti bersalah.

Diketahui Mohd Zairull melakukan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2020 hingga 2022, yang melibatkan total RM6.013.504,30, sedangkan tindak pidana CBT terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, yang melibatkan RM10.272.350,13.

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...