Samarinda, Satu Indonesia – Dalam rangka mengantisipasi potensi peningkatan insiden selama arus balik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur telah memastikan kesiapsiagaan penanganan kecelakaan di berbagai posko angkutan Lebaran dengan pelayanan 24 jam.
Dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025) Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menjelaskan mengenai pelayanan posko yang dijaga oleh tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan pengemudi ambulans.
“Setiap posko dijaga oleh tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan pengemudi ambulans untuk memberikan pertolongan pertama dan penanganan kegawatdaruratan dengan sistem tiga shift,” ujarnya, dikutip Minggu (6/4/2025).
Posko Lebaran bidang kesehatan itu telah beroperasi sejak 24 Maret 2025 lalu dan akan terus aktif hingga 8 April 2025. Selain di jalan raya dan fasilitas kesehatan, posko juga didirikan di titik-titik strategis arus mudik di antaranya rest area Tol Balikpapan-Samarinda, rest area jalan poros, terminal, pelabuhan, dan bandara di wilayah Kaltim.
Penentuan lokasi Pos Pelayanan Kesehatan sendiri dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kepolisian RI, TNI, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengatur Jalan Tol.
Sementara prioritas penempatan posko adalah area yang dianggap rawan kecelakaan dan lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat selama libur Lebaran.
“Setiap posko dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, termasuk tempat tidur pemeriksaan, perlengkapan gawat darurat, obat-obatan, serta akses cepat ke ambulans,” lanjutnya.
Selain itu seluruh Puskesmas, klinik, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan rumah sakit di Kaltim juga dalam keadaan siaga untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat selama periode libur Lebaran.
Sejauh ini laporan kecelakaan telah tercatat sebanyak delapan kasus yang ditangani langsung di posko dan dua korban lainnya dirujuk untuk penanganan lebih lanjut. Data itu merupakan akumulasi laporan dari berbagai Kabupaten/Kota di Kaltim seperti Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.
Lebih lanjut Kepala Dinkes Kaltim tersebut menjelaskan, seluruh fasilitas kesehatan dan Pos Pelayanan Kesehatan di Kaltim diwajibkan untuk melaporkan kegiatan pelayanan harian mereka melalui platform Data Fasyankes Online yang disediakan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan di Pos Pelayanan Kesehatan meliputi berbagai layanan seperti pemeriksaan kesehatan dasar, penanganan awal kasus dan sistem rujukan, pelaporan harian, penyediaan materi edukasi kesehatan, konsultasi kesehatan, pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM), serta pelaporan secara daring.

