Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Ratusan Kantin di Lingkungan Sekolah dan SKPD Pemprov Kaltim Digratiskan

Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengumumkan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) di momen lebaran IdulFitri 1446 Hijriah.

Kali ini, sebanyak 488 kantin yang terdapat di 243 SMA/SMK yang tersebar di kabupaten dan kota se Kalimantan Timur digratiskan.

Dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025), Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud mengungkapkan bahwa kebijakan pro rakyat ini untuk mendorong bangkitnya semangat usaha bagi pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak/petak dan kantin.

“Gratis sewa kios, lapak, kantin dan petak-petak usaha selama enam bulan,” kata Gubernur Kaltim di sela open house Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Pendopo Lamin Etam, Samarinda.

Program gratis sewa berbasis lokasi ini diberikan kepada pihak penyewa kios, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kaltim. Dimana diketahui kantin-kantin sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri berada dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud | Instagram/Pemprov Kaltim.

Tak hanya disekolah, kantin-kantin yang tersebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim juga digratiskan.

“Dibebaskan dari biaya sewa berlaku mulai April hingga enam bulan kedepan,” lanjutnya.

Orang nomor satu di Benua Etam ini berharap kebijakan gratis sewa kios, lapak dan kantin menjadi kado spesial bagi masyarakat Kaltim.

“Lebaran ini momen berbagi kebahagiaan dan semoga saudara-saudara kita para pelaku usaha kecil ikut berbahagia,” harap Rudy.

Sebelumnya masih momentum lebaran Idulfitri 1446 H, kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji pada tahun pertama juga memberikan kejutan bagi warga Kaltim, yaitu memberikan “3 THR untuk Rakyat Kaltim Spesial Lebaran”.

THR ini terdiri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April selama 3 bulan mendatang.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...