Rabu, April 23, 2025
No menu items!

TPPO 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar, Polri Ungkap Peran Tersangka

Jakarta, Satu Indonesia – Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat Doorstop di Bareskrim Polri pada Jum’at (21/3/2025) mengungkapkan bahwa pemulangan para korban telah berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), lanjutnya, merupakan seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Lebih lanjut diungkapkannya, dari hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudho Andiko saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jum’at (21/3/2025) | Divisi Humas Polri/HO.

Setibanya di Myanmar, para korban malahan diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, 116 orang di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Kini, Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Dishub Masih Kaji Pengoperasian Terowongan Selili di Samarinda, Tak Boleh Ada PKL Hingga Kendaraan Berat

Samarinda, Satu Indonesia – Proses andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) untuk proyek terowongan di Selili, Samarinda diketahui masih berlangsung.Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memang sudah...