Rabu, April 23, 2025
No menu items!

Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Pelaku Teror ke Tempo

Jakarta, Satu Indonesia – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers meminta pelaku teror pengiriman kepala babi ke kantor Tempo dan khusus ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025) diusut hingga tuntas. Ia menegaskan kejadian serupa agar tidak terulang kembali.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ninik Rahayu, di Jakarta, Jum’at (21/3/2025), dilansir dari Antara.

Ia menyatakan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Ninik menilai, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Sejatinya, kata dia, oihak yang merasa keberatan atau dirugikan dari produk jurnalistik dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” tegas Ninik.

Untuk itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak selaras dengan kemerdekaan pers dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.

Dewan Pers juga mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Disamping itu, pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan.

“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak,” tandas Ninik.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Dishub Masih Kaji Pengoperasian Terowongan Selili di Samarinda, Tak Boleh Ada PKL Hingga Kendaraan Berat

Samarinda, Satu Indonesia – Proses andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) untuk proyek terowongan di Selili, Samarinda diketahui masih berlangsung.Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memang sudah...