Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan mulai tahun 2025 menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp100 ribu.
Atas kebijakan ini, warga yang masuk kategori ini tidak lagi perlu membayar PBB mereka tersebut.
Selain itu, diskon 20 persen juga diberikan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang meningkatkan status sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sejenisnya. Dimana, kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, H Idham Mustari di Balikpapan mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Kami melihat kondisi masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan, terutama dalam hal biaya hidup,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Ia menuturkan, diskon BPHTB juga diharapkan agar warga dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus “BPHTB Terhutang” karena belum terlunasi.

Diketahui, pada 2024 penerimaan BPHTB Balikpapan mencapai Rp199,4 miliar, dari target target yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebesar Rp165 miliar. Atas diskon tersebut, Pemkot Balikpapan berharap lebih banyak warga segera melunasi BPHTB, sehingga target dapat tercapai.
Selain itu, Pemkot juga menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program pembangunan 3 juta rumah.
“Fasilitas ini diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan salah satunya berpenghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi,” tukasnya.
(MH/HL)

