Balikpapan, Satu Indonesia – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan akhirnya mengeluarkan imbauan menyusul adanya keluhan orang tua siswa yang viral di sejumlah media sosial soal permintaan sumbangan acara perpisahan yang dinilai memberatkan.
Pasalnya sumbangan acara perpisahan tersebut, pihak sekolah menetapkan besaran nominalnya mencapai Rp 530 ribu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik buka suara. Ia mengatakan pihaknya menekankan untuk kegiatan perpisahan sekolah dilakukan oleh komite sekolah yang notabene berisi wali murid atau orangtua siswa.
“Jadi jangan salahkan sekolah. Kalau ada sekolah yang mengadakan, namun demikian kegiatan seperti ini pasti kita akan berikan teguran,” ujar Irfan, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, Disdikbud Kota Balikpapan sudah mengeluarkan imbauan kepada sekolah yang pada intinya tidak melarang kegiatan perpisahan. Namun dengan catatan jangan menggelar acara yang memberatkan orangtua siswa. Misal jika kegiatan berlangsung di hotel dan perlu sumbangan dana dengan nominal besar.
“Saya tegaskan ini bukan pungutan, tapi sumbangan. Kalau pungutan kan jelas ada penetapan nilai dan waktu tertentu,” tegasnya.
Irfan Taufik juga menginginkan masyarakat memahami dengan jelas, sumbangan ini bukan inisiasi sekolah, namun orang tua siswa itu sendiri.
“Tolong digaris bawahi acara ini dari komite sekolah,” lanjut dia.
Irfan juga meyakini, tidak ada kepala sekolah yang memaksa siswa untuk ikut terlibat karena kegiatan perpisahan sekolah ini bersifat tidak wajib.
“Kalau tidak mau ikut perpisahan ya tidak perlu bayar, selesai,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta pihak orangtua agar memastikan terlebih dulu, jika permintaan sumbangan sebesar itu sudah melalui persetujuan komite atau tidak. Demikian pula untuk kepala sekolah, tegas dia, sudah dipastikan tidak akan berani melaksanakan kegiatan tersebut karena sudah paham aturan dan imbauan yang diberikan Disdikbud Balikpapan.
“Kalau ada kepala sekolah yang mengadakan atau mengambil pungutan, kami langsung pecat,” tandasnya.
Menurutnya, imbauan diberikan Disdikbud Kota Balikpapan ini berisi agar tidak melakukan acara perpisahan yang memberatkan orangtua. Dan diimbau malah untuk melaksanakan kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) dan sebagainya, sehingga masih ada kegiatan lain yang bisa dikenang siswa, selain menggelar perpisahan sekolah.
“Kami melarang melaksanakan kegiatan yang memberatkan orangtua siswa. Sejauh ini belum ada laporan yang masuk soal itu,” pungkasnya.
(MH/HL)

