Jakarta, Satu Indonesia – Dittipidter Bareskrim Polri membongkar sindikat gas subsidi 3 kg oplosan ke tabung non-subsidi 12 kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal.
Aksi mereka tersebut meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar. Disamping itu, upaya mengoplos ini berisiko besar menyebabkan ledakan yang bisa mengancam nyawa masyarakat.
Dalam konferensi pers kepada awak media pada Kamis (13/3/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal.
Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jum’at (14/3/2025).
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah itu, memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Kemudian, gas hasil oplosan ini dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung.
Dirtipidter menegaskan, teknik pemindahan gas yang dilakukan mereka sangat berisiko tinggi.
“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Dalam penggerebekan di tiga lokasi tersebut, pihaknya menyita sebanyak 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional, termasuk dua pikap dan satu truk.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” ungkap jenderal bintang satu ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi,” tandas Dirtipidter.
Redaksi

