Senin, April 20, 2026
No menu items!

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi bank BJB

Jakarta, Satu Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan bank BJB.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (13/3/2025) menyatakan bahwa Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” kata Budi Sokmo Wibowo, saat konferensi pers, dilihat dari Instagram Official KPK, dikutip Kamis (13/3/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, keempat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Lembaga anti rasuah ini memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Namun demikian, angka pasti kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Diketahui, Bank Jabar Banten atau dikenal bank BJB, adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saat ini, bank BJB memiliki 65 kantor cabang, 314 kantor cabang pembantu, 349 Kantor kas, 1.529 ATM, 171 payment point, 5 kantor wilayah, dan Weekend Banking 34.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI