Jakarta, Satu Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jum’at (8/3/2025).
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Setyo Budiyanto, dikutip dari Antara Sabtu (9/3/2025).
Ia juga mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada Jum’at (23/2/2024) silam.
Profile Sekjen DPR, Indra Iskandar
Putra Aceh ini lahir di Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 14 November 1966 silam.
Indra Iskandar memulai karier birokrat sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Maret 1997.
Setelah itu, ia bekerja di Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Ia tercatat menjabat Kepala Sub Bagian Proyek PBB Setneg RI pada 2000.
Pada 16 Maret 2000, ia ditugaskan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid mendampingi Menteri Sekretaris Negara Bondan Gunawan untuk bertemu Panglima Gerakan Aceh Merdeka Abdullah Syafi’i. Dua tahun berselang, ia diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Perencanaan Bangunan Setneg RI.
Pada 2006, ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Bangunan Setneg RI. Pada 2013, ia diangkat menjadi Kepala Biro Umum Setneg RI. Dua tahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Setneg RI.
Lalu, pada 22 Mei 2018, Indra Iskandar akhirnya diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Redaksi

