satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10/2024) malam hingga dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta pada Senin (7/10/2024) mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 orang dan sejumlah uang.
“Kami mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Nurul Ghufron, dilansir dari Antara.
Ia lanjut mengatakan bahwa enam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ghufron belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditangkap dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa besok.
“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil sehingga tidak bisa dalam satu jadwal, nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers,” jelasnya.
Dia juga mengatakan lembaga anti rasuah turut menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.
“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” ungkap Ghufron.
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait suap pengadaan barang dan jasa.
Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Alex saat dikonfirmasi terpisah, di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” tukas Alex.
Redaksi

