Minggu, April 26, 2026
No menu items!

Pemkot Samarinda Kembali Larang Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Trotoar

Samarinda, Satu Indonesia – Beberapa tahun yang lalu, sepanjang bulan Ramadhan hingga jelang Lebaran Idul Fitri, umumnya banyak dijumpai gerai zakat berdiri di pinggir jalan di kota Samarinda. Selain itu, gerai-gerai penukaran uang juga tidak kalah ramai menghiasi banyak trotoar di kota tepian.

Namun sejak 2023 lalu Pemkot Samarinda mengeluarkan aturan resmi bahwa gerai zakat mesti buka di pelataran rumah, ruko, atau sekretariat mereka sendiri, bukan di atas trotoar. Tak hanya itu, gerai penukaran uang juga dilarang menggunakan fasilitas umum semua akan ditertibkan.

Hal ini berlanjut hingga tahun 2025. Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Wali Kota Samarinda kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Edaran ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah serta aktivitas lainnya di bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diperkenankan. Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk keperluan lebaran juga dilarang dilakukan di area publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan.

Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan aktivitas penukaran uang akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat Samarinda untuk mematuhi peraturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan tertib. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh warga kota.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lebih khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan.

TERPOPULER

TERKINI