Paser, Satu Indonesia – Bupati Paser, diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Katsul Wijaya melantik 4 (empat) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Jum’at (28/2/2025).
Pelantikan yang digelar di Kantor Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kompleks Perkantoran KM 5 Jl. Kusuma Bangsa Tanah Grogot ini melantik Anggota BPD Desa Rantau Buta, anggota BPD Desa Sunge Batu, anggota BPD Desa Bai Jaya dan anggota BPD Desa Tabru.
Acara yang diawali pembacaan Surat Keputusan Bupati Paser Tahun 2025 tentang pelantikan anggota BPD Pengganti Antar Waktu dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan, naskah pelantikan dan penandatanganan SK Pelantikan BPD yang dilantik oleh Sekda Paser.
Sekda Katsul Wijaya saat membacakan sambutan Bupati Paser menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerja para Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dan loyalitas selama ini dalam mendukung tercapainya Visi dan Misi Paser TUNTAS.
“BPD mempunyai tugas dan fungsi serta memiliki kedudukan yang sangat penting oleh karena itu anggota BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan pemahaman dan keterampilan yang memadai sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” kata Katsul Wijaya.
“Saya minta nanti DPMD bisa memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada anggota BPD sesuai tugas dan fungsinya,” sambungnya.
Sekda pun berpesan kepada pemerintah Desa dan anggota BPD terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan Desa agar senantiasa dilaksanakan dengan hati-hati dan transparan.
“BPD merupakan mitra Pemerintahan Desa, untuk bersama-sama bergandengan tangan guna membangun desa dan saling mengisi, dalam artian tidak hanya memberikan kritik akan tetapi juga memberikan solusi setiap ada permasalahan yang ada di desa,” harap Sekda saat acara yang dihadiri oleh dihadiri Kepala DPMD, Kepala Perangkat Daerah terkait, Direktur Bankaltimtara serta para Kepala Desa setempat.
Redaksi

