Semarang, Satu Indonesia – Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang pada Senin (24/2/2025) memantau dugaan mal-administrasi pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru oleh sekolah swasta tempatnya mengajar.
“Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi,” kata Siti Farida, dilansir dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Saat ini, pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, diantaranya yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara.
Lanjut diungkapkannya, Dindikpora Kabupaten Banjarnegara sudah sangat responsif meminta keterangan sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
“Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta,” jelasnya.
Untuk sekolah swasta, diakuinya, Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
“Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru,” lanjut Siti.
Karena itu Farida berencana berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banyumas dan sekolah terkait terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam kasus tersebut.
“Untuk lebih jelasnya besok (25/2) siang kami masih akan meminta kembali, mungkin koordinasi meminta keterangan dan data dari Dinas Pendidikan dan juga sekolah terkait,” katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab,” katanya.
Apalagi, kata dia, pasti ada tahapan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, misalnya Surat Peringatan (SP), mulai SP 1, 2, dan 3, atau memang langsung pemberhentian melihat dari pelanggarannya.
“Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?” terangnya.
Redaksi

