Selasa, Januari 13, 2026
No menu items!

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Nyaris 1 triliun, Zarof Ricar minta Bebas!

Jakarta, Satu Indonesia – Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melalui Penasihat Hukumnya meminta dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.

Tak hanya dijerat kasus suap tersebut pada tingkat kasasi, Zarof Ricar juga didakwa telah menerima gratifikasi sejak tahun 2012-2022.

Penasihat hukum Zarof, Erick Paat dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/2/2025) mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.

“Kami meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucap Erick, dilansir dari Antara, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, dakwaan mengenai pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, jaksa penuntut umum tidak dapat menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp5 miliar tersebut dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo.

Dalam rasuah tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatan tersebut, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Pesan Tegas dan Tegas Prabowo  ke Dirut Pertamina,  Jangan Korupsi dan Markup !

Satu Indonesia, Balikpapan - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membersihkan PT Pertamina (Persero) dari praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola. Pesan tegas itu...