Jakarta, Satu Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).
Seusai pelimpahan tersebut, Tom Lembong, berharap kebenaran terungkap di pengadilan nanti. Pernyataan tersebut merupakan jawaban Tom saat awak media bertanya mengenai harapannya usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera diadili.
“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar Tom, dilansir dari Antara, Sabtu (15/2/2025).
Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya, “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa pada hari Jum’at ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Usai dilimpahkan, kata dia, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ucapnya.
Dikatakan bahwa surat dakwaan yang dipersiapkan itu akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Redaksi

