Samarinda, Satu Indonesia – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pelaku berinisial AT telah melakukan aksi penipuan dan pencurian lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga 2025.
Press release yang dilakukan pada Jum’at (14/2/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, diantaranya Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Rizal serta para awak media cetak dan online.
Pelaku berinisial AT (32) merupakan seorang residivis yang menyamar sebagai anggota polisi dan menipu warga Samarinda. Dalam menjalankan aksinya, AT memilih lokasi di jalan-jalan yang ramai pengendara motor, kemudian berpura-pura menegur pengendara motor yang tidak mengenakan helm, lalu mencuri barang berharga korban.
“Pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Dia memilih tempat yang strategis dan menggunakan modus yang meyakinkan,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangannya, dikutip Jum’at (14/2/2025).
Setelah menegur korban, AT kemudian menuding korban sebagai pengguna narkoba tanpa bukti yang jelas. Kemudian dengan alasan melakukan pemeriksaan, dia meminta korban untuk menyerahkan ponselnya.
“Pelaku berpura-pura memeriksa isi ponsel korban untuk melihat apakah ada transaksi narkoba atau bukti lainnya,” lanjut Hendri Umar.
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku membawa korban ke sekitar kantor Polsek Samarinda Ulu. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku beralasan ingin mengambil alat tes urine di dalam kantor, lalu kabur dengan membawa ponsel korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi. Jika merasa curiga, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbaunya.
Selain menangkap AT, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama R (23), yang membeli ponsel hasil kejahatan.
“Ada tersangka lain sebagai penadah, yaitu R, yang menerima dan menjual barang bukti berupa ponsel,” tukas perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit sepeda motor dan 3 buah handphone.
“Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, R dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman yang sama,” tutupnya.
AT sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas II A Samarinda pada 2022 karena kasus pencurian dengan kekerasan. Setelah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan, kini dia kembali melakukan aksi kriminal dengan modus baru.

