Selasa, April 14, 2026
No menu items!

Siap Diparipurnakan, Komisi XIII dan Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Ole, Dion dan Tim Henri

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi X DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada ketiga calon pemain naturalisasi, yaitu Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. 

Hal ini seusai Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/2/2025).

Pada agenda ini perwakilan PSSI yang hadir yakni dua anggota Komite Eksekutif, Sumardji dan Vivin Cahyani Sungkono. Untuk Dion dan Tim hadir secara virtual. Sementara Ole Romeny berhalangan hadir via virtual karena ada kegiatan bersama klub.

“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Saudara Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Rapat Kerja hari ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI besok untuk diambil keputusan,” kata Hetifah sapaan akrabnya.

Ole direncanakan akan melakukan debut melawan Australia pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan depan.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat memimpin rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham dan anggota Komite Eksekutif PSSI yakni Sumardji dan Vivin Cahyani Sungkono untuk menyetujui rekomendasi kewarganegaraan ketiga calon pemain naturalisasi Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/2/2025) | PSSI/HO.

Sementara itu, Menpora mengucapkan terima kasih kepada Komisi X DPR RI yang mendukung dan menyetujui permohonan proses naturalisasi untuk Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.

Sumardji pun bersyukur atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan Komisi XIII dan Komisi X kepada tiga pemain tersebut.

“Mewakili Ketua Umum PSSI (Erick Thohir) kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi XIII dan Komisi X DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Ole, Dion dan Tim. Tentunya dukungan ini untuk kemajuan sepak bola Indonesia. Semoga dalam waktu dekat mereka bisa debut bersama timnas Indonesia dan tentunya menambah kekuatan Timnas Indonesia demi asa lolos ke Piala Dunia,” kata Sumardji, dalam keterangannya, dikutip Senin (3/2/2025).

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR besok, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seusai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru tiga pemain tersebut melakukan perpindahan federasi.

Timnas Indonesia dalam waktu dekat akan menjalani dua pertandingan lanjutan Ronde Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan Maret mendatang. Skuad Garuda akan bertandang melawan Australia (20 Maret) dan menjamu Bahrain (25 Maret).

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada ketiga calon pemain naturalisasi tersebut.

Kepastian ini seusai Komisi XIII yang dipimpin pimpinan rapat, Dewi Asmara mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham. Pada agenda ini juga dihadiri oleh dua anggota Komite Eksekutif PSSI yakni Sumardji dan Vivin Cahyani Sungkono di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/2)2025).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Balikpapan Siapkan 100 Formasi Guru PJLP, Solusi Cepat Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali membuka peluang bagi tenaga pengajar non-ASN untuk mengisi kekurangan guru...