Senin, April 20, 2026
No menu items!

Satu Masuk DPO, Ratusan Gram Sabu di Berau Dimusnahkan

Balikpapan, Satu Indonesia – Ditreskoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 400 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu milik seorang tersangka berinisial MI (24).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezki Satya Dewanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka seorang pria berinisial MI (24) ini dilakukan pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Tersangka ditangkap saat berada di area parkir di salah satu hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim. Dimana, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan ratusan gram sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pancing.

“Ada sembilan paket narkotika jenis sabu, yang disimpan MI di dalam kotak pancing,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Rezki Satya Dewanto menjelaskan, pada penangkapan pertama ditemukan sabu seberat 433,76 gram sabu, kemudian saat dilakukan pengembangan ditemukan sabu 88,26 gram.

“Dilokasi pertama ditemukan sabu 433,76 gram sabu, kemudian di lokasi kedua rumah tersangka ditemukan sabu 88,26 gram, sehingga totalnya sebanyak 522,02 gram,” ucapnya.

Ditreskoba Polda Kaltim saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih milik tersangka berinisial MI (24), Kamis (30/1/2025) | Istimewa/HO.

Dikatakannya, dari keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka MI mengaku berencana mengedarkan ratusan gram sabu tersebut di Kabupaten Berau.

“Iya, rencananya akan diedarkan untuk di kawasan Berau saja,” ungkapnya.

Rezki Satya Dewanto menambahkan, tersangka MI juga mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pria berinisial AM, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

“Saat ini, kami masih terus mendalami soal informasi ini, termasuk dari daerah mana sabu ini didapatkan tersangka,” tegasnya.

Selanjutnya, sebanyak 522,02 gram sabu barang bukti dari tersangka MI ini dimusnahkan oleh polisi dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender, sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran pembuangan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat kami ungkap,” pungkasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...