Paser, Satu Indonesia – Tim Jatanras Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial MW (68) dirumahnya pada Selasa ( 28/1/2025) usai menerima laporan dari salah satu warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra di Mapolres Paser pada Kamis (30/1/2025) mengungkapkan bahwa atas laporan tersebut pihaknya melakukan upaya pengamanan terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan dirumahnya,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut keterangan pelaku, dirinya melancarkan aksinya dengan mengundang korban dan memintanya untuk memijat badan pelaku. Sebelum memijat, korban terlebih dahulu memberikan uang sebesar dua puluh ribu rupiah.
Selain korban, pelaku juga memberikan uang kepada tiga rekan korban yaitu masing-masing dua ribu rupiah.
Usai memberikan uang kepada korban dan rekan korban, korban lantas memijat tubuh pelaku. Pada saat memijat tersebut pelaku melakukan tindak asusila pada korban. Yakni, dengan menyentuh bagian vital korban.
“Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku, pada saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban,” bebernya.
Kini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaksi

