Jayapura, Satu Indonesia – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti belum lama ini mengusulkan penyakit akibat rokok tidak ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir dari pikology, dirinya menilai banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak mampu, masih merokok. Selain itu, mereka cenderung mengabaikan kesehatan dan tidak membayar iuran.
Untuk itu, Ia berharap ada kebijakan baru terkait pasien dengan penyakit akibat merokok pada tahun depan. Hal ini seiring penyesuaian tarif dan iuran, yang direncanakan berdasarkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024.
Dirinya mencatat, bahwa perokok lebih memilih membeli rokok ketimbang membayar iuran kesehatan. Tentunya, ini sangat berdampak pada pembiayaan negara.
Terlebih untuk penyakit jantung, yang menghabiskan Rp10 triliun
per tahun. Ghufron menginginkan, masyarakat lebih sadar akan kesehatan untuk menghindari penyakit serius, seperti kanker paru-paru dan stroke.
Redaksi
Sumber: RRI

