Yogjakarta, Satu Indonesia – Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade di Yogyakarta.
Kasus ini diungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di sebuah rumah bersalin pada (4/12/2024) di wilayah setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi saat konferensi pers di lobby Mapolda DIY pada Kamis (12/12/2024) menjelaskan bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini adalah DM (77) dan JE (44).
“Kedua tersangka terlibat dalam transaksi perdagangan seorang bayi perempuan yang dijual seharga Rp 55 juta,” ujar Direskrimum Polda DIY, dilihat dari YouTube Polda D.I Yogjakarta, dikutip Jum’at (14/12/2024).
Endriadi mengungkapkan, para tersangka memanfaatkan bayi yang lahir di luar nikah untuk diperdagangkan.
“Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi dokumen akta kelahiran, sehingga proses adopsi terlihat sah di mata hukum,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Dirreskrimum, diketahui bahwa sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperdagangkan sejak tahun 2015.
Sementara itu, “Bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang berhasil diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kota Yogyakarta,” sambung Endriadi.
Muhammad Isnan Prasetyo, seorang pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa perdagangan anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan bahwa proses adopsi harus melalui jalur yang sah dan legal untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak.
“Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena kejahatan yang melibatkan perdagangan anak, tetapi juga karena praktik ilegal yang sudah berjalan dalam waktu yang lama dan melibatkan manipulasi dokumen negara,” ujarnya.
Redaksi

