Mataram, Satu Indonesia – Polda NTB menggelar konferensi pers soal kasus pelecehan seksual fisik yang melibatkan seorang penyandang disabilitas tunadaksa atau tanpa tangan inisial IWAS di Command Center Mapolda Nusa Tenggara Barat, Mataram pada Senin (2/11/2024).
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan IWAS menjadi tersangka yang sempat menjadi perhatian publik. Penyandang disabilitas tunadaksa ini diduga melakukan pelecehan seksual fisik.
“Jadi tindak pidananya adalah bukan pemerkosaan ya, akan tetapi pelecehan seksual fisik,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Muhammad Kholid, dilihat dari Instagram Polda NTB, dikutip Senin (2/12/2024).
Sememtara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menambahkan bahwa “Perkara ini bukan perkara pemerkosaan yang kita anggap pemerkosaan itu ada melakukan kekerasan fisik dengan ada anggota lengkap tubuh dengan segala macamnya, bukan itu,”.
Labih lanjut dijelaskannya, jadi apa yang dilaporkan ini adalah bagaimana terjadi peristiwa pelecehan seksual.
“Dan Undang-undang yang diterapkan adalah Undang-undang pasal 6C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS, bukan Undang-undang pemerkosaan atau KUHP, sebagai diatur dalam pidana 285 ya,” tambah Syarif Hidayat.
“Jadi ini yang kami luruskan terkait dengan pemberitaan ataupun viral yang di media, baik di media mainstream, media sosial maupun media-media lainnya, baik kita secara NTB ataupun media secara nasional, ini yang perlu kita luruskan,” lanjutnya.
Pihaknya menangani perkara pelecehan seksual secara fisik, kata Dirkrimum, untuk penetapan tersangka ditemukan dua alat bukti.
” Kalau didalam Undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022, korban seorang perempuan itu merupakan saksi kunci, saksi mahkota yang utamanya pengakuan itu menjadi faktor utama suatu peristiwa itu bisa diungkap,” tukasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kabid Propam Kombes Pol. Deddy Darmawansyah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi, Ketua Ikatan Psikolog Indonesia (IPSI) NTB Lalu Yulkhaidir, serta pendamping korban dari LBH Mangandar NTB, Andre Saputra.
Redaksi

