Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah merilis kebijakan insentif bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Program 3 juta rumah bagi masyarakat penempatan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
“Selain itu, penekanan pentingnya mempercepat publikasi PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR,” kata Tito, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (26/11/2024).
Mantan Kapolri ini lantas memaparkan upaya membangun 3 juta rumah bagi MBR diklaim dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunan menjadi lebih murah.
“Kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka akselerasi dan juga mempercepat prosesnya,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 Juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang pro rakyat yang cepat, inovatif, dan berani,” ujar Maruarar, di Jakarta, Senin (26/11/2024).
Menteri yang akrab disapa Ara ini lanjut menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.
“Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat pro rakyat,” ucap Ara.
Ia menyebut, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tersebut dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.
“Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI,” tukasnya.
Redaksi