Sabtu, Februari 15, 2025
No menu items!

Menkeu Tegaskan PPN 12 persen Dijalankan Menurut Mandat UU

satuindonesia.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Sikap pemerintah tersebut disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta pada Kamis (14/11/2024). Ia menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Kala itu, kata Menkeu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Menkeu, dilihat dari YouTube DPR RI, dikutip Selasa (19/11/2024).

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambahnya.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan ini mengatur PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Akhirnya, para menteri pada kabinet sebelumnya menyerahkan keputusan rencana kenaikan PPN kepada pemerintahan baru.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Fakta Dugaan Cemari Lingkungan Picu Aksi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak Berujung ‘Diciduk’ Polisi

Bontang, Satu Indonesia - Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa sejak Rabu (5/2/2025)...