Jumat, Februari 14, 2025
No menu items!

BAKN DPR Soroti Temuan BPK di Kementan Soal Pengendalian Intern

satuindonesia.co.id, Banten – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) Endipat Wijaya saat memimpin rapat dengan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementan, Kapus PSI PKH dan Kepala BSIP Banten pada Jum’at (15/11/2024) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan tersebut soal kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023.

Ikhwal tersebut menurutnya mutlak memerlukan perbaikan tata kelola keuangan pada Kementerian tersebut.

“Kami mendapat data di Kementerian Pertanian ini lebih dari Rp 500 miliar temuan BPK. Kami juga datang kesini bukan dalam hal mencari-cari kesalahan, tetapi kita mau meluruskan sesuatu yang belum lurus. Kami perlu tahu juga, datang ke lapangan langsung bagaimana kejadiannya di daerah, sehingga nanti kami bisa memberi input langsung,” ucap Endi, dalam keterangannya, dikutip Senin (18/11/2024).

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Kementan TA 2023. Dasar opini WDP tersebut diantaranya adalah Belanja Barang dimana Realisasi Belanja Barang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya, serta terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas negara.

Kemudian dari Belanja Modal, Realisasi Belanja Modal tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kemahalan harga yang belum dipulihkan ke kas negara.

Pada kunjungan yang dilakukan di kantor BSIP, Serang, Banten pada Jumat (15/11/2024), Endi menjelaskan banyaknya temuan tersebut tidak selalu tentang korupsi. “Bisa juga ada tata kelola yang salah, juga pelaporan yang salah, jadi jika ada penelaahan tentang keuangan dari BPK RI, Pemerintah seharusnya tidak langsung takut,” jabarnya.

Dalam hal ini, dia menekankan pentingnya perbaikan dan mencari tata kelola yang baik sehingga temuan-temuan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Sehingga kedepan temuan – temuan ini nggak ada lagi dan prestasi Kementerian Pertanian menjadi WTP di 2024 atau minimal di 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Adapun dasar opini WDP tersebut diantaranya adalah Belanja Barang dimana Realisasi Belanja Barang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya, serta terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas negara.

Oleh karenanya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI saat ini tengah melakukan penelahaan dan uji petik terhadap laporan hasil penelaahan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2023, yang mendapatkan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang diharapkan ke depannya dapat memperbaiki hasil laporannya dan mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BAKN ini sekarang ya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, akan fokus di berbagai lini yang ini akan memberikan dukungan terhadap kinerja Pemerintah, pertama tentu kami akan mendalami terhadap status WDP, Wajar Dengan Pengecualian, karena ini status WDP ini pasti ada temuan-temuan yg signifikan yang pada akhirnya ini mempengaruhi terhadap status keuangan Kementerian dan Lembaga,” kata Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron di Balai Inseminasi Buatan Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Fakta Dugaan Cemari Lingkungan Picu Aksi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak Berujung ‘Diciduk’ Polisi

Bontang, Satu Indonesia - Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa sejak Rabu (5/2/2025)...