satuindonesia.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Rapat tersebut membahas soal penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik, mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir serta pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan adanya pegawai kejaksaan yang ikut bermain judi online (judol). Namun, dirinya memastikan jajarannya tersebut telah ditindak oleh pengawas yang berwenang.
“Ada pegawai yang ikut (main judol). Dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan,” kata Sanitiar Burhanuddin, dilihat dari YouTube Komisi III DPR Official, dikutip Jum’at (15/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa para pegawai yang terlibat judol telah diserahkan kepada bidang pengawasan untuk selanjutnya diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk perkara judol, pihaknya belum menerima limpahan berkas dari pihak Kepolisian dan hingga saat ini belum menangani kasus yang sedang menjadi perhatian publik. Hal itu disebabkan, perkara Judi online masih penyidikan.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Pengawasan ini lanjutnya, dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus.
Jaksa Agung lanjut menjelaskan bahwa pengawasan internal umum berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan. Sementara pengawasan internal khusus, yaitu spesifik, yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.
Untuk itu, beber Jaksa Agung, bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan dengan rincian hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai.
Redaksi