satuindonesia.co.id, Nunukan – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad menerima penyerahan senjata api rakitan jenis penabur pada Rabu (13/11/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan dari seorang warga berinisial MRD (28) dari Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, secara sukarela di Pos Tembalang SSK III Satgas Pamtas, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Langkah ini diawali dengan informasi dari anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman bahwa di salah satu rumah warga di Desa Pembeliangan terdapat senjata rakitan.
Setelah mendapat berita tersebut, personel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad melaksanakan anjangsana beberapa kali ke rumah MRD untuk membangun komunikasi dan memberikan pemahaman mengenai bahaya serta aturan hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Satgas Pamtas menjelaskan bahwa warga yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Atas dasar kepercayaan dan pengertian tersebut, MRD akhirnya menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata rakitan jenis penabur yang biasa digunakan untuk berburu dan menjaga kebun sawitnya kepada pihak Satgas Pamtas.
Senjata yang diserahkan kini berada dalam pengamanan Pos Tembalang dan akan dibawa menuju Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk diteruskan ke pihak berwenang sebagai bagian dari prosedur lebih lanjut.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., saat dikonfirmasi ditempat terpisah menegaskan bahwa penyerahan senjata secara sukarela ini mencerminkan hasil positif dari upaya komunikasi dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dengan masyarakat di wilayah perbatasan.
Hal ini dilakukan, “Demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI dan Malaysia.” pungkasnya.
(MH/HL)