Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!
spot_img

Pengadilan Tipikor Samarinda Sidangkan Kasus OTT KPK Soal Proyek Jalan di Paser

satuindonesia.co.id, Samarinda – Persidangan kasus dugaan korupsi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balikpapan dan Paser pada 24 November tahun lalu digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, (15/2/2024).

Mengutip SIPP PN Samarinda, persidangan yang diregister menurut nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan dua terdakwa, Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FJP) Abdul Ramis dan staf administrasi di PT FJP Hendra Sugiarto dan register nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan terdakwa Direktur CV Baja Sari Nono Mulyanto itu di pimpin dengan majelis hakim Nyoto Hindaryanto dan Nur Salamah dan Suprapto sebagai masing-masing sebagai hakim anggota satu dan hakim anggota dua.

Tim Jaksa KPK Zainal Abidin, Ni Nengah Gina Saraswati, Lio Bobby Sipahutar, dan Rudi Dwi Prastyono dalam dakwaannya memaparkan bagaimana suap itu terjadi dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Di persidangan, Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memberi suap guna memastikan mereka mendapat proyek pelaksanaan jalan nasional di BBPJN Kaltim Wilayah I.

Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto didakwa telah memberikan sejumlah uang untuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Rachmat Fadjar sebesar Rp 1,063 miliar dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Riado Sinaga sebesar Rp 550 juta dan Rudy Hartono Rp 200 juta.

“Sejumlah suap itu diberikan sebagai komitmen fee 10 persen atas proyek yang didapatnya pada 2023,” kata Jaksa KPK membaca dakwaan, mengutip Prokal.co.

PT FJP milik Abdul Ramis mendapat lima proyek. Yakni pekerjaan preservasi Jalan Kuaro-Kademan-Penajam senilai Rp 6,55 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Karang Rp 3,94 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Rp 446,4 juta, Paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Kuaro-Kademan-Penajam Rp 1,88 miliar, dan peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan Rp 49,78 miliar.

Sebelum kelima pekerjaan itu dilelang, Abdul Ramis sudah sempat bertemu dengan Riado Sinaga dan menerima harga perkiraan proyek tersebut.

Dari pertemuan itu, terdapat kesepakatan untuk membagi komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek nantinya. Besaran itu terdiri dari 7 persen untuk Kasatker PJN Wilayah I Rachmat Fadjar dan 3 persen untuk PPK yang menangani proyek tersebut. ”Pemberian fee terjadi dalam rentang Agustus–November 2023 setelah pencairan bertahap proyek-proyek itu terjadi,” katanya.

Demikian pula dalam dakwaan Nono Mulyanto, besaran fee yang diberikan ke pejabat BBPJN Kaltim juga serupa senilai 10 persen dari nilai kontrak yang diteken. Sebesar 7 persen untuk kasatker dan 3 persen untuk PPK. Terdakwa Nono memiliki dua perusahaan lain selain CV Baja Sari, yakni CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti. Lewat ketiga perusahaan miliknya itu, terdakwa mendapat banyak proyek. “CV Baja Sari sebanyak 11 proyek, CV Dua Putra 9 proyek, dan CV Wirawan Bhakti 10 kegiatan,” urainya.

Tak hanya tersebar di Paser, proyek-proyek itu ada pula di kabupaten/kota lain. Termasuk Samarinda hingga Kutai Kartanegara. Untuk nilai proyek bervariasi dengan nominal terbesar Rp 1,8 miliar. Seperti preservasi Jalan Soekarno-Hatta (Balikpapan)-Samboja Km 38-Loa Janan. “Serta beberapa proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta,” beber tim Jaksa KPK.

Suap diberikannya ke beberapa orang, PPK Riado Sinaga, PPK Rudy Hartono, PPK Triberias, PPK Hoctri Efendi Hutagalung dengan total Rp 675 juta plus dua unit motor.

“Uang-uang itu ada yang dinikmati para PPK dan ada pula yang diserahkan ke Kasatker PJN Wilayah I Rachmat Fadjar,” ungkapnya.

Jaksa KPK, dalam perkara ini mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kesatu mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. Di dakwaan kedua dengan Pasal 13 dari UU yang sama.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan atas sangkaan yang dibacakan JPU sehingga majelis hakim menjadwalkan perkara ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang dihadirkan JPU pada 22 Februari mendatang.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Perpanjang Masa Tugas, Mendagri Lantik Kembali Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

satuindonesia.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang sebelumnya telah berakhir pada...
- Advertisment -spot_img