Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Kejati Jatim Eksekusi Putusan Kasasi, Ronald Tannur di Tangkap!

satuindonesia.co.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Ronald Tannur diamankan dari kediamannya oleh jaksa di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dirinya tampak mengenakan kaus berwarna abu-abu dan celana panjang hitam. Ia tampak membawa sejumlah barang saat dibawa oleh jaksa.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Ronald Tannur ditangkap pada pukul 14.40 WIB.

Saat ini, terpidana ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dieksekusi. Sesuai dengan putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ia akan menjalani 5 tahun penjara atas kematian Dini Sera Afriyanti.⁠

Kasus ini bermula buntut tewasnya Dini Sera Afriyanti, sang kekasih Ronald Tannur di sebuah parkiran tempat karaoke di Surabaya.

Menurut dakwaan, setidaknya ada dua momen kejadian tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024. Dalam pertimbangan putusan, Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas ini lantas menuai sorotan publik. Pasalnya, pertimbangan hakim dinilai terlalu mengada-ngada.⁠

Komisi Yudisial (KY) lalu turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik.

Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu.

Keempat tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Redaksi

Sumber: Kumparan

TERPOPULER

TERKINI