satuindonesia.co.id, Jakarta – Komnas HAM menyampaikan ucapan Selamat Bekerja kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024 dan juga kepada Kabinet yang telah dibentuk dan dilantik oleh Presiden.
Sehubungan dengan segera bekerjanya pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (22/10/2024) memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Prabowo-Gibran.
Dorong penyelesaian konflik dan kekerasan di Papua
Komnas HAM menyebut Kebijakan Otonomi Khusus Papua telah berjalan lebih dari dua puluh tahun, namun konflik dan kekerasan masih rentan terjadi di Papua. Konflik dan kekerasan telah mengakibatkan korban jiwa baik di kalangan warga sipil, (Kelompok Sipil Bersenjata (KSB), maupun aparat.
“Situasi ini juga menyebabkan kerentanan sosial yang menghambat penikmatan dan perlindungan HAM, seperti sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terjadinya pengungsi internal, dan terhambatnya akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lainnya,” kata Atnike, dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (25/10/2024).
Dia membeberkan dengan pembentukan 4 (empat) provinsi baru yang sedang berjalan, maka pemerintah harus mendorong dan mendukung pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk secara efektif memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat.
“Termasuk ketika masyarakat menghadapi situasi konflik dan kekerasan,” tegasnya.
Selaras dengan itu, kata Atnike, pemerintah juga perlu terus mendorong pendekatan keamanan yang terukur, dan penegakan hukum yang akan membangun kepercayaan publik dan mendorong penghentian konflik.
Pemenuhan hak korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB)
Komnas HAM mengungkapkan bahwa pada 11 Januari 2023 lalu, Presiden Republik Joko menerima laporan TPPHAM, mengakui sejumlah 12 (dua belas) kasus adalah pelanggaran HAM berat (PHB), dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
Pemerintah, katanya, berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pemulihan dan pencegahan keberulangan atas berbagai peristiwa di masa lalu, dan menugaskan 19 Kementerian dan Lembaga untuk menindaklanjuti komitmen tersebut.
Yaitu program-program pemulihan, seperti “Kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemulihan hak warga negara, telah dilakukan tetapi masih jauh dari jumlah korban ada telah diidentifikasi Komnas HAM. Selain itu, pemerintah pun perlu mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lalu tersebut,” sebut ketua Komnas HAM.
Dengan demikian, lanjut dia mengatakan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan hak korban PHB secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, sejumlah kasus PHB yang telah diselidiki Komnas HAM masih belum mendapatkan kepastian tindak lanjut. Pemerintah perlu memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus PHB tersebut.
“Termasuk salah satu kasus, yaitu kasus Paniai yang saat ini sedang terhenti proses persidangan kasasinya karena belum terpilihnya hakim ad hoc kasasi,” tambahnya.
Mengawal pembangunan IKN sejalan dengan Prinsip HAM
Menurut Kajian Komnas HAM, pihaknya menemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari kurangnya partisipasi, maupun belum tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat.
Dalam proses pembangunan IKN yang telah berjalan saat ini, “Beberapa peristiwa pelanggaran, seperti kekerasan terhadap warga, maupun hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM,” jelas Atnike.
Dia menegaskan resiko terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN ke depan perlu terus diantisipasi. Oleh sebab itu, “Perlu mendorong adanya mekanisme pengawasan
pelaksanaan yang efektif untuk memitigasi, maupun membentuk mekanisme pemulihan,
atas risiko maupun dampak dari pembangunan IKN terhadap HAM,” tegas dia.
Pengarusutamaan Prinsip Bisnis dan HAM dalam pembangunan
Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Komnas HAM mengungkapkan bahwa korporasi berada di urutan kedua sebagai aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM. Kasus-kasus korporasi terjadi dalam beberapa isu yang dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, sengketa ketenagakerjaan, serta terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Untuk mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis, “Diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor bisnis untuk menerapkan prinsip bisnis dan HAM,” tambah Atnike.
“Pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah, baik melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis, baik korporasi swasta maupun milik negara,” sambungnya lagi.
Disamping itu, lanjut ditegaskannya, pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur hukum serta tata kelola kelembagaan yang disediakan oleh pemerintah maupun sektor bisnis, untuk memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan dan mendapatkan pemulihan.
Pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah/kota/kabupaten
Komnas HAM membeberkan bahwa Pemerintah Daerah juga menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM.
Kondisi ini menunjukkan bahwa “Kewajiban negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia belum diejawantahkan dengan efektif di tingkat daerah,” tukas Komnas HAM.
Untuk itu, katanya, Pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menjadi arus utama dalam tata kelola Kota/Kabupaten di Indonesia melalui Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Kesehatan, Pendidikan, politik, hukum dan HAM serta Kementerian terkait lainnya.
“Termasuk di dalamnya adalah untuk memastikan regulasi dan program pembangunan yang ramah HAM di tingkat daerah,” lanjut dia.
Pengarusutamaan HAM dalam tata kelola Agraria, Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup (ASDL)
Pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus.
“Kasus-kasus tersebut terjadi karena masih lemahnya tata kelola di hulu perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan, serta masih terjadi pengabaian atas prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ditegaskannya, Pemerintah perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai
prioritas dalam agenda pemerintahan 2024-2029. Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif, baik dalam penguatan regulasi, pengawasan dalam tata kelola ASDL, maupun mekanisme penanganan sengketa, yang dilakukan secara sinergis di antara K/L/D terkait, termasuk dengan sektor bisnis.
Profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum sejalan dengan prinsip HAM
Dalam rentang tiga tahun terakhir, “Polisi adalah aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM,” ungkap Atnike.
Laporan kasus-kasus tersebut, dijelaskannya terkait Kepolisian mencakup kelambatan dalam memberikan layanan, kriminalisasi terhadap masyarakat, menghalangi proses hukum, maupun kasus-kasus penyiksaan.
Untuk itu, “Maka pemerintah perlu terus mendorong penguatan profesionalisme Kepolisian, baik melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas Polisi, memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan eksternal Kepolisian, maupun memperkuat penegakan hukum terhadap personil Kepolisian baik bersifat disiplin dan kode etik maupun pidana,” pinta Komnas HAM.
Perlindungan WNI di luar negeri (pekerja migran dan korban TPPO)
Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, Komnas HAM menegaskan jaminan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum optimal.
“Masih lemahnya jaminan perlindungan bagi PMI, menimbulkan kerentanan seperti kekerasan, kondisi kerja tidak layak, dan minimnya jaminan upah,” ungkap Atnike.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, kerentanan ini juga muncul dalam kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, namun belum dapat secara optimal merespons persoalan yang dihadapi oleh PMI. Ketidakefektifan pencegahan dan penanganan TPPO oleh pemerintah ini menyebabkan potensi pelanggaran HAM,” tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Atnike, pemerintah perlu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO dan fungsi serta peran Satgas/Gugus Tugas TPPO di tingkat pusat maupun daerah, alokasi anggaran serta kelengkapannya (Satgas/Gugus Tugas).
“Komnas HAM mengamati perubahan struktur dan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Koordinator khusus di bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian HAM,” jelasnya.
Komnas HAM berharap bahwa perubahan struktur dan nomenklatur sejumlah Kementerian tersebut akan semakin memperkuat agenda HAM pemerintah dengan agenda kebijakan serta program pembangunan yang semakin mengarusutamakan HAM.
Namun, Komnas HAM mendorong agar pengarus utamaan HAM tidak hanya menjadi isu sektoral di bawah beberapa Kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, tetapi mengarus-utama di seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi K/L lainnya.
“Hal ini penting untuk mewujudkan tanggung jawab negara baik dalam hal pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM tidak hanya di sektor hukum, tapi juga di sektor keamanan, ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan,” lanjutnya.
Komnas HAM berharap bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran akan melanjutkan dan memperkuat agenda HAM di berbagai aspek pembangunan dan tata kelola pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Dalam kaitannya dengan itu, rekomendasi ini tak berhenti di sini. “Komnas HAM akan senantiasa menjalankan tugasnya selaku Lembaga HAM Nasional, untuk mendorong pemajuan HAM melalui rekomendasi atas isu HAM yang dihadapi oleh Indonesia yang memerlukan perhatian pemerintah, dan senantiasa mendorong penegakan HAM terhadap persoalan-persoalan HAM yang terjadi di dalam masyarakat,” tandasnya.
Redaksi

