Kamis, April 23, 2026
No menu items!

Pj Bupati Tegas Komitmen Pemda PPU Dukung Percepatan Pembangunan IKN

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menegaskan tentang komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) PPU dalam memberi dukungan penuh atas percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikannya saat menghadiri ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi lahan untuk proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan (Tol) segmen 6A dan 6B di Hotel.Tjokro Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (24/10/24).

“Pemerintah Kabupaten PPU sejak awal berkomitmen mendukung penuh percepatan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Salah satu wujud dukungan tersebut adalah melalui pendataan, pengukuran, dan verifikasi lahan untuk proyek pengendalian banjir dan jalan bebas hambatan ini,” ujar Zainal Arifin di sela-sela acara yang diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Acara yang turut dihadiri oleh Deputi OIKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, serta sejumlah pejabat penting OIKN lainnya ini membahas hasil kerja satuan tugas terkait lahan terdampak proyek IKN. Dari jajaran Pemerintah Daerah PPU, hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Nicko Herlambang.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa sebanyak 19 bidang lahan masyarakat terdampak oleh proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan. Jumlah masyarakat yang menguasai bidang tanah tersebut tercatat sebanyak 14 orang, dengan total luas lahan yang terdampak mencapai 19.494 meter persegi.

Namun, dua dari 14 orang pemilik lahan belum menyepakati hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim, karena adanya perbedaan antara hasil pengukuran lapangan dengan dokumen kepemilikan tanah. Zainal Arifin menegaskan pentingnya komunikasi antara pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi lahan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat terdampak di kantor kecamatan, kelurahan, dan desa, agar dapat dicapai kesepakatan bersama dan tidak ada kendala dalam percepatan pembangunan IKN,” tambahnya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3TADPOIKN), yang sejalan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.(ADV/PPU)

(Din/SD/H)

TERPOPULER

TERKINI