Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Bakal Diperiksa di BPKP, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim AFI

satuindonesia.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).

“Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas nama AFI,” kata Tessa Mahardhika, dilansir dari Antara.

Selain Awang Faroek, penyidik KPK juga turut memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman (AR), Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010—2016 Asyuri (A), Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham (AI), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WIH) dan Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu (SP).

Saksi tersebut juga akan didalami pengetahuannya soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tambahnya.

Tessa menjelaskan bahwa larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Diduga TPPU, PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya

satuindonesia.co.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto.Pemblokiran tersebut, kata Ivan Yustiavandana...
- Advertisment -spot_img