satuindonesia.co.id, Jakarta – Pemerintah menetapkan jenis dan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersebut diterbitkan dua hari berselang Presiden Jokowi Purnatugas yaitu pada Jum’at (18/10/2024).
Penetapan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan beleid termasuk pelayanan keimigrasian termasuk dokumen perjalanan (paspor).
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: (c). Pelayanan Keimigrasian,” bunyi Pasal 1 huruf c PP 45/2024.
Demikian pula jenis PNBP lain di Kemenkumham seperti pelayanan jasa hukum, penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta denda administratif juga memiliki tarifnya masing-masing.
Sedangkan untuk jenis dan tarif atas PNBP dari jasa layanan kesehatan dan hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kontrak kerja sama.
Menurut Pasal 9 PP ini menyebutkan PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor menurut PP 45/2024:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000.
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 13 PP tersebut.
Redaksi

