satuindonesia.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya akan mengupayakan kesejahteraan hakim Indonesia ke depannya.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyampaikan secara langsung tuntutan para hakim kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto kata Dasco, dalam keterangannya saat menerima dari Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Tak hanya itu, DPR RI, tegasnya, juga berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim pada periode DPR RI 2024-2029 ini. Dengan begitu, Pimpinan DPR itu berharap nantinya tugas hakim dalam memenuhi kebutuhan rakyat akan keadilan tidak terhambat.
“Insya Allah kami semua sudah sama-sama sepakat, beberapa hal yang akan kita perbaiki, termasuk tadi kita akan secepatnya dalam periode DPR yang baru saat ini, untuk kemudian meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim. Tentunya ki berharap tugas-tugas hakim dalam memenuhi kebutuhan rakyat akan keadilan tidak terhambat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Wayan Sudirta turut mendorong peningkatan kesejahteraan hakim serta mendorong agar regulasi tentang gaji hakim diatur melalui undang-undang.
Menurutnya, skema pengaturan lewat peraturan pemerintah yang selama ini berlaku tidak relevan dengan status hakim sebagai pejabat negara.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan empat tuntutan dihadapan Pimpinan DPR RI dalam rapat audiensi di ruang rapat komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah perubahan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa kesejahteraan yang tidak memadai berpotensi mengurangi semangat kerja para hakim dan dapat mempengaruhi integritas mereka dalam menjalankan tugas.
“Pertama mendorong perubahan PP 94 2012 tentang hak hak keuangan dan fasilitas hakim. Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak banyak hakim hakim muda yang menyerah bisa menyerah mundur sebagai hakim bisa menyerah luntur integritasnya bisa menyerah akhirnya menikmati rezeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian,” kata dia.
Kedua, SHI menuntut pembahasan RUU Jabatan Hakim. RUU ini membahas seluruh hal mengenai para hakim dari proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan.
“Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat pimpinan sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih pimpinan. Kami juga punya Keluarga dari rakyat biasa kami dengar cerita cerita mereka bagaimana wajah peradilan saat ini. Kami ingin pastikan tempat kami mencari rezeki juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” imbuh Fauzan.
Tuntutan ketiga adalah mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan maupun di luar.
“Ketiga kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court pelecahan terhadap persidangan. Sebab banyak sekali penghinaan itu terjadi di dalam ruang persidangan terjadi di lingkungan ruang satuan kerja bahkan di luar,” ucapnya.
Terakhir, para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga. Karena dalam menjalankan tugasnya para hakim kerap mendapatkan intimidasi.
“Terakhir, adalah agar segera didorong adanya pembahasan peraturan pemerintah terhadap jaminan bagi hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri karena ada banyak intimidasi yang kita terima,” tandas Fauzan.
Redaksi

