satuindonesia.co.id, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat mempertanyakan kepada fraksi DPR apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?.
Pertanyaan tersebut lantas dijawab setuju oleh 48 anggota DPR RI yang hadir dari semua fraksi. Sementara 260 anggota selebihnya izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Keimigrasian bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum guna mengoptimalkan penyelenggaraan dan fungsi keimigrasian.
Dia menyebut terdapat sembilan perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang.
Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, kemudian sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.
Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Kedelapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dia menyebut beberapa penguatan yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Di antaranya, penguatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pengaturan mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang yang akan keluar wilayah Indonesia dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Selanjutnya, penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011; hingga sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menambahkan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Contohnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup
Menurut Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan resminya.
Disamping itu, perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Selain itu, UU ini juga mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, sambungnya, pihaknya menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas.
“Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” tuturnya.
Alhamdulillah, lanjut Silmy, setelah perjuangan yang luar biasa bisa punya regulasi keimigrasian yang baru.
Setelah punya payung hukum baru, “Kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tandasnya.
Redaksi