Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Modus Rakit SPBU mini Disertai Dokumen Ijin Palsu di Balikpapan Terungkap

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Seorang tersangka pemalsuan dokumen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Kepolisian dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan.

Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi dalam jumpa pers di Balikpapan pada Rabu (28/8/2024) mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AS (40) ditangkap di kediamannya, di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur pekan lalu.

Wirawan memveberkan bahwa barang bukti mesin SPBU mini itu merupakan hasil produksi AS.

Sementara itu, menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengatur ijin terkait SPBU mini, termasuk proses perijinan lebih lanjut untuk para pelaku usaha.

“Tapi, tersangka mengeluarkan dokumen izin sendiri setelah memproduksi mesin pompa mini itu,” ungkap Wirawan.

Surat izin yang dipalsukan itu berupa nomor registrasi, hingga stempel yang seolah-olah dikeluarkan instansi resmi. 

Mesin pompa bahan bakar rakitan hasil produksi tersangka, lanjut Wirawan, dijual kepada konsumen dengan harga sekira Rp18-Rp25 juta per unit.

“Dia tidak memproduksi masal, tapi berdasarkan pesanan,” jelasnya.

Selain mengamankan tiga unit mesin pompa rakitan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti mesin las, serta stempel palsu dari tangan tersangka.

Bahkan, tersangka menggunakan stempel yang bertuliskan ‘Balai Metrologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel’ dan ‘Industri Mesin’ sebuah perusahaan.

“Semua itu palsu,” tandas Wirawan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI