satuindonesia.co.id, Medan – Mantan Bupati Batubara ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Zahir yang merupakan mantan periode 2018-2023 ini ditetapkan DPO usai dirinya mangkir kedua kalinya atas panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan pada Kamis (1/8/2024).
“Sudah DPO karena dua kali mangkir,” ujar Hadi, dilansir Antara, Jum’at (2/8/2024).
Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan menetapkan Zahir dalam DPO menurut surat nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diterbitkan pada Senin (29/7/2024).
Surat tersebut diterbitkan terhadapnya agar diawasi, dimintai keterangan, ditangkap atau diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Proses terkait kasus tersebut masih berjalan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan pada Selasa (23/7/2024).
Hadi menyebut politikus PDIP ini diduga terlibat suap seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Lanjut dia menjelaskan, penetapan mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (29/6/2024)
“Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya,” tambah Hadi.
Tak hanya Zahir, Polda Sumut bahkan menetapkan lima tersangka, yakni AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F sebagai wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara.
Kemudian DT sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
“Usai ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua,” tukas Hadi.
Melansir laman Sistem Informasi Penulusuran pada Pengadilan Negeri Medan, Zahir mengajukan upaya Praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Upaya itu terdaftar dengan nomor : 40/Pid.Pra/2024/Pn Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Redaksi

