Jumat, Februari 14, 2025
No menu items!

Perdagangkan Daging dan Kulit Hewan Kurban, ini Kata MUI!

satuindonesia.co.id, Samarinda – Puncak hari raya Idul Adha 2024 di laksanakan dengan ibadah kurban dan sebagian besar daging kurban itu disalurkan kepada masyarakat miskin maupun yang membutuhkan.

Akan tetapi, fenomena menjual daging kurban di pasaran menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim. MUI Kaltim lantas dengan tegas melarang praktik memperjualbelikan daging serta kulit hewan kurban.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim, KH Khayri Abusyairi pada Kamis (20/6/2024) bahwa dalam syariat Islam, menjual bagian dari hewan kurban baik itu daging maupun kulitnya adalah dilarang.

“Rasulullah SAW telah melarang menjual bagian dari hewan kurban secara spesifik, baik itu daging maupun kulit,” kata Khayri, mengutip RRI, Jum’at (21/6/2024).

Khayri menegaskan bahwa jika seseorang menerima daging kurban namun tidak ingin mengkonsumsinya karena alasan kesehatan, maka lebih baik diberikan kepada orang lain daripada dijual. 

“Kalau dikasih daging kurban diterima. Tapi kalau tidak ingin memakan daging kurban dengan dalih mengganggu kesehatan, tetap tidak boleh dijual. Lebih baik dikasihkan ke orang lain,” tegasnya.

Lanjut Khayri menerangkan bahwa menurut hadis riwayat Al-Hakim dan para ulama, termasuk dalam Mazhab Imam Syafi’i, mereka yang menjual daging dan kulit hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari pahala berkurban.

Hal ini berlaku bagi semua pihak terkait, baik shohibul qurban (orang yang berkurban), panitia kurban, maupun penerima daging kurban.

“Pelaku penjualan daging kurban ini ada beberapa orang. Pertama shohibul qurban atau orang yang berkurban, hukumnya tidak boleh dengan alasan apapun,” jelasnya.

Demikian pula panitia kurban, sambung Khayri, juga tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging dan kulit hewan kurban ke pasaran.

Hal itu lantaran Panitia kurban dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban dalam proses penyembelihan dan pembagian daging kurban.

“Panitia adalah wakil pelaksana dari orang berkurban. Panitia tidak berhak memperjualbelikan daging dan kulit hewan kurban,” tuturnya.

Terakhir, masyarakat penerima daging kurban, terutama yang termasuk kategori miskin dan fakir, dilarang keras untuk menjual daging tersebut. 

Bagi yang miskin, lebih baik daging kurban disedekahkan atau digunakan untuk menjamu tamu.

Namun, “Bagi fakir yang menerima daging kurban, boleh menjualnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” sebut Khayri

Dia jugs menambahkan, bahwa daging kurban yang diterima oleh masyarakat miskin tidak boleh dijual dengan alasan apapun.

“Lebih baik disedekahkan atau digunakan untuk menjamu tamu. Untuk fakir yang menerima daging kurban, mereka boleh menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Fakta Dugaan Cemari Lingkungan Picu Aksi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak Berujung ‘Diciduk’ Polisi

Bontang, Satu Indonesia - Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa sejak Rabu (5/2/2025)...