Kamis, Juni 11, 2026
No menu items!

Tujuh Penjual yang Berizin, DP3 Kota Balikpapan Jelaskan Standar Hewan Kurban

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Untuk memastikan hewan kurban yang akan dipotong dalam keadaan sehat dan sudah sesuai dengan ketentuan.

Menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2024, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan terus melakukan monitoring terkait penjualan hewan kurban.

Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih menjelaskan, data dari DP3 Kota Balikpapan sampai saat ini sudah ada sebanyak 15 titik lokasi penjualan hewan kurban di Kota Balikpapan.

“Pedagang musiman yang sudah memiliki izin menjualan hewan kurban ini, ada sebanyak 15 pedagang, dengan rincian 7 pedagang sudah memiliki perizinan dan 8 pedagang sedang berproses. Dengan total ada sebanyak 778 ekor sapi dan 650 ekor kambing,” jelas Sri Wahyuningsih, Sabtu (1/6/2024).

Dengan demikian “Kami imbau segera urus izin, jika tidak maka akan ditindak tegas hingga penutupan,” tegasnya.

Yuyun sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya juga Sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal saat perayaan Idul Adha.

Dalam surat edaran terdapat beberapa poin pada yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.

“Persyaratan syariat Islam harus memenuhi syarat, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis jantan, tidak dikebiri. Memiliki dua buah zakar dengan bentuk dan letak yang simetris, serta cukup umur,” terangnya.

Bagi kambing atau domba beber dia, di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun dengan sepasang gigi tetap juga.

“Dalam surat edaran juga memuat sertifikat veteriner. Rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner daerah penerima dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asalnya,” sebutnya.

Dia berujar, untuk persyaratan teknis, hewan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Selain itu, “Ada beberapa poin lagi tentang persyaratan penanganan hewan kurban, pemerikasaan sebelum disembelih, penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya,” tambah dia.

Untuk Penanganan harus memenuhi persyaratan, Yuyun membeberkan, dimulai dari alat angkut, tempat penjualan, penanganan hewan kurban di tempat penjualan.

“Tempat pemotongan, penyembelihan, penanganan daging, jeroan, limbah dan fasilitas pemotongan,” tukasnya.

Sementara untuk pemerikasaan sebelum disembelih, dikatakannya pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih dilakukan di tempat penampungan sementara.

Lalu, diperiksa 24 jam sebelum disembelih oleh dokter hewan, penyembelihan dilakukan melebih waktu. Setelah diperiksa dan wajib pemeriksaan ulang dan hasil pemeriksaan (ante-mortem) dapat berupa keputusan hewan sehat dan layak dipotong atau hewan ditolak untuk dipotong.

“Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu dapat dilakukan oleh juru sembelih halal dan memenuhi syarat dan syariat Islam,” ucapnya.

Dan untuk penanganan produk hewan kurban, diantaranya dokter hewan akan periksa kepala, jeroan merah, hijau, dan karkas.

Kemudian kantong plastik ramah lingkungan, pendistribusian daging dan jeroan dilakukan pembagian yang merata. Hingga diimbau untuk membeli pada petani ternak.

Adapun data petani ternak DP3 Balikpapan berjumlah 139 tempat atau peternak, dengan jumlah 1.574 ekor sapi yang terbagi di wilayah Balikpapan Timur dan Utara.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI