Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Jaksa Agung Terima LHP Investigatif BPK, Indofarma Terindikasi Rugikan Negara Rp371 miliar

satuindonesia.co.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan investigatif Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023.

Atas hasil investigatif itu, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin. “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra Susanto. Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...