Senin, April 20, 2026
No menu items!

Focus Group Discussion Komisi Informasi Kaltim, Edukasi Mahasiswa Fakultas Hukum Uniba

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggandeng Universitas Balikpapan (Uniba) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) soal “Keterbukaan Informasi Publik di Kampus” di Fakultas Hukum Uniba, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (14/5/2024).

Kegiatan itu diikuti kurang lebih 70 mahaiswa dari Fakultas Hukum Uniba. Selama 2 (dua) jam, para mahasiswa diberi pemahaman dan diajak bertukar pikiran dengan menghadirkan narasumber dari KI Kaltim, Imran Duse dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya untuk membahas aspek keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Imran, menanyakan kepada mahasiswa mengenai arti sebenarnya keterbukaan informasi. Kemudian, dia menjelaskan informasi publik itu dihasilkan oleh badan publik, dan ditandatangani oleh pejabat publik.

“Nah itulah informasi publik dan terhadap informasi itu undang undang dasar menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui segala informasi publik terkecuali informasi yang dikecualikan,” jelas Imran Duse, mengutip Diskominfo Kaltim, Selasa (14/5/2024).

Lanjut dia menjelaskan, Keterbukaan informasi publik memberikan dasar yang kuat untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang setara terhadap informasi yang relevan dan bermanfaat.

Uniba juga harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai penghimpun data. Tidak hanya memiliki Humas yang fungsinya membangun citra positif organisasi di publik saja.

“Kalau Humas tidak ada konsekuensi hukumnya kalau kita minta informasi dan tidak diberikan yang kita minta. Tapi kalau kita minta informasi ke PPID dan tidak menjawab maka itu bisa disengketakan. Pentingnya punya PPID agar akses informasi yang dibuka itu jelas dan mencegah informasi yang ditutupi kecuali yang dikecualikan,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Uniba Wawan Sanjaya menerangkan selama ini jika berkaitan dengan keterbukaan informasi publik masih dilakukan secara sektoral. Misalnya kalau bicara soal penyebarluasan informasi hukum itu ada di biro hukum. Lalu mengenai administrasi informasi yang sifatnya umum dan kemahasiswaan cenderung dilakukan oleh Humas.

“Kedepan, kami harap bisa melakukan secara optimal untuk memajukan pendidikan dalam hal keterbukaan informasi dan menjadi prioritas utama. Harapan kami pula barangkali dari KI bisa mendorong misalnya melakukan pelatihan terhadap staf dalam hal pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi yang benar dan akurat atau bidang yang menaungi itu,” imbuhnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...