satuindonesia.co.id, Bali – Polri bersama Bea Cukai bongkar clandestine lab (lab narkoba) rahasia di Villa Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Tim berhasil menangkap 4 tersangka.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024) sore mengatakan, penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir,” ujar Kabareskrim dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/5/2024).
Wahyu Widada menyatakan, Tim gabungan mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali.
“Polri berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 2 merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” tambahnya.
Dia menjelaskan, dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV).
“Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina,” jelas Wahyu
Kabareskrim lebih lanjut menyebut, untuk tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali.
“Untuk tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar,” sambungnya.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan, para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi.
“Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement villa tersebut,” imbuh Kabareskrim.
Untuk basement, dibeberkannya, disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone.
“Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti diantaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja,” tutur dia.
Selain itu, dia menerangkan, Tim gabungan juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK.
Dari tersangka KK, “Disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram,” beber Wahyu.
Untuk melancarkan aksinya, sebut dia, jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.
“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” tandasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” pungkas Kabareskrim.
Redaksi

