satuindonesia.co.id, Jakarta – Dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024, Polri mencatat kasus judi online sebanyak 1.988 dan sebanyak 3.145 pelaku judi online ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (29/4/2024). Dikatakannya, pelaku kebanyakan masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/4/2024).
Dia merincikan, pada tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Lalu, pada tahun 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.

Trunoyudo lebih lanjut mengungkapkan motif para pelaku judi online itu. Diantaranya ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” beber dia.
Jenderal bintang satu ini pun turut mengungkap beberapa modus judi online dilakukan, mengingat dua tahun belakangan ini telah dilakukan pemblokiran baik situs, iklan, maupun aplikasi judi online.
“Pertama, dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh peilik web. Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat,” ungkap Karopenmas didampingi Kabag Penum Kombes Pol Erdy Chaniago.
Selain itu juga, “Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” tutupnya.
Redaksi

