satuindonesia.co.id, Balikpapan – Mulai berlaku efektif sejak 1 hingga 19 April 2024, telah dibuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan dj Kantor Disnaker Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Dalam posko ini, Petugas Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja jika perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyampaikan bahwa perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
“Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil,” ujar Kepala Disnaker Kota Balikpapan.
Ia mengungkapkan hal ini sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tukasnya.
Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar, lanjutnya, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Ditambahkannya, selama libur lebaran, Posko Pengaduan THR akan tetap buka secara online melalui nomor telepon WhatsApp 0811-5925-212.
“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” tegasnya.
Setiap pengaduan yang masuk ke posko THR, kata Ani, terlebih dahulu akan menyelesaikan secara mediasi, apalagi tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan.
“Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024.
Untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan dapat melalui aplikasi SIAP KERJA.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/IIl/2024 tanggal 15 Maret 2024.Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Redaksi
(FK/HL)