satuindonesia.co.id, Penajam – Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara menyikapi Surat Bupati Penajam Paser Utara No. 100/375/TU-PIM/98/Pem terkait Pengumuman Calon Subjek Reforma Agraria Atas Objek Tanah Reforma Agraria yang berasal dari Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
Ketua Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Musa bersama Sekretaris, Nerham menyampaikan, bahwa menurut Perda PPU No. 2 tahun 2017 Lembaga Adat Paser mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah daerah PPU.
Oleh karena itu, “LAP tidak pernah dilibatkan dalam rencana reforma agraria yang direncanakan oleh pemerintah daerah atau Tim Gugus Tugas Reforma Agraris (GTRA),” tulis sanggahan pengumuman reforma agraria Kab. PPU dari Lembaga Adat Paser PPU, dikutip Rabu (27/3/2024).
Ditegaskannya, rencana lokasi reforma agraria terdapat hak-hak masyarakat adat.
“Masyarakat adat memiliki historis penguasaan lahan secara turun menurun yang dikuasai hingga saat ini oleh anak cucu,” ungkap Musa.
LAP menilai, pemerintah daerah dalam hal ini Tim GTRA mengabaikan hak-hak masyarakat adat dalam reforma agraria.
“Surat Bank Tanah Nomor : S-107/Bdn-BTI/PPU/III/2024 telah melukai perasaan masyarakat adat, yang mana himbauan itu melanggar Hak Asasi Manusia untuk kepentingan pembangunan IKN,” ujarnya.
Untuk itu, Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sanggahan atas surat bank tanah tersebut.
“LAP tidak menerima calon reforma agraria yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta akan mengakibatkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat dalam pembangunan IKN,” tegas LAP PPU.
Dengan demikian, LAP PPU meminta kepada Pj Bupati dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraris (GTRA) PPU mencari solusi yang baik.
“Agar beberapa permasalahan itu tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” tutup Lembaga Adat Paser PPU.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait atas surat sanggahan tersebut.
Redaksi
(MH/SD)