satuindonesia.co.id, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdullah, memimpin langsung Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan Tahun 2023 dan Nota Penjelasan Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Kota Layak Anak dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Abdullah didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabarudin Panrecalle, Budiono dan Laisa Hamisah. Rapat ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (25/3/2024).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri langsung Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME dan Forkopimda Kota Balikpapan.
“Sesuai aturan perundangan Nomor 22 Tahun 2015 tentang peraturan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertangungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh
Dijelaskannya, LKPj ini merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan Pemkot Balikpapan selama satu tahun dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Abdullah mengatakan penyampaian LKPj ini dilakukan untuk melihat sejuah mana arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan desantralisasi dan penyelenggaraan pembangunan secara umum.
“Setelah ini DPRD akan mengkaji dan menelaah LKPj tersebut untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada walikota,” tambahnya.
Redaksi
(FK/HL)