satuindonesia.co.id, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa dan Budiono, memimpin Sidang Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, Kepala OPD dan perwakilan Forkopimda Kota Balikpapan, pada Senin (26/2/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkot Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan menandatangani nota kesepakatan atas rancangan awal RPJPD Kota Balikpapan tahun 2025-2045.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa, menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan pijakan awal, dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun.
Dimana Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang disusun secara selaras dan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Nasional (RPJPN ) tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi tahun 2025-2045 serta Rencana tata ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Dikatakannya, pada tanggal 12 februari 2024 lalu, melalui surat walikota balikpapan nomor: 050/0354_/bappeda-litbang, Pemkot Balikpapan telah menyampaikan rancangan awal RPJPD Kota Balikpapan tahun 2025-2045, Kepada DPRD kota balikpapan, untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Kesepakatan awal bersama DPRD tersebut mencakup kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.
Dimana arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan periode pertama yang disepakati dengan DPRD menjadi dasar dalam perumusan rancangan teknokratik rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan rencana pembangunan jangka Panjang daerah tahun 2025-2045, bahwa hasil Pembahasan bersama rancangan awal rpjpd Dirumuskan dalam nota kesepakatan, yang ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD, untuk itu kepada saudara Wali Kota Dan wakil ketua DPRD dipersilahkan untuk menandatangani nota kesepakatan yang telah disediakan.
“Saya berharap, Rancangan awal RPJPD kota balikpapan tahun 2025-2045 tersebut, dapat disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan, hingga RPJPD tersebut ditetapkan sesuai dengan batas waktu sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan rancangan awal ini sudah melakukan ekspos kepada pimpinan DPRD, komisi dan fraksi di DPRD Balikpapan.
“Karena yang lama kan akan berakhir 2025. Makanya dia harus disyahkan paling lambat Agustus 2024 karena akan digunakan tahun 2025. nanti itu akan dijabarkan lagi di RPJMD kalau kepala daerah sudah terpilih,” tambahnya.
RPJPD ini akan menjadi acuan kepala daerah terpilih tahun 2024-2029.
Salah satunya tetap memperioritas penyedian air baku dan air minum termasuk masih fokus pada pendidikan dan kesehatan juga termasuk penanggulangan banjir.
Semua ini terkait pula dengan posisi Balikpapan sebagai penyangga IKN.
“Kan sekarang isu IKN, tentu penduduk makin banyak, juga infrastruktur sudah terbatas makanya fokus itu sarana pendidikan, kemudian infratruktur kota, pendidikan, kesehatan termasuk melanjutkan RPJMD 2021-2026,” tutupnya.
Redaksi
(FK/HL)

